MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan menangkap seorang pria pelaku perampok yang Diamuk Massa saat mencoba kabur usai merampok, Rabu (16/9/2020) di Jalan Bawean, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Adapun pelaku dimaksud bernama, M Syahputra (22). Pelaku ditangkap setelah merampok korbannya, Kandi Ridho, penduduk Jalan Asia Gang Sabaruddin No. 41 Medan.
“Dari pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yang tunai Rp650.000,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan MH, Kamis (17/9/2020).
Bersama barang buktinya, pelaku yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso Gang Warna Ujung Kelurahan Suka Raja Kecamatan Medan Maimun, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Medan Timur, guna diproses hukum.
Dijelaskan Kapolsek, saat anggota melaksanakan mobile di seputaran Jalan MT Haryono ada seorang pria diteriaki rampok oleh massa. Selanjutnya anggota ikut mengejar pelaku yang berhasil diamankan dibantu oleh warga di Jalan Palangkaraya di samping Kantor Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.
Kemudian anggota mencari korban dan bersama korban anggota selanjutnya memboyong pelaku dan barang bukti ke komando.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Mhd Arifin.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News