Senin, 06 April 2026

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Ringkus Pemilik Narkotika Jenis Ganja

Administrator - Rabu, 16 September 2020 16:41 WIB
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Ringkus Pemilik Narkotika Jenis Ganja
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dan Personil TNI-AL (Pomal) meringkus seorang pria pemilik barang haram narkotika jenis daun ganja kering. Adapun pria dimaksud bernama, Dudi Yuspriyanto alias Dudi (46), warga Dusun V. Desa Sei Serindan. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan. Pelaku ditangkap di Jln. Mesjid. Kel. Indra Sakti. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai, Rabu (16/9/2020). Dari pelaku, petugas turut menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus balutan kertas koran diduga berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 89.28 gram, 1 (satu) bungkus balutan kertas koran berisi diduga Narkotika jenis ganja kering berat kotor 53.19 gram dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru-putih, dengan No.Pol. BK 4525 VBP. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020) malam mengatakan, tersangka ditangkap saat pelaksanaan Gatur pagi oleh Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai. Saat pelaksanaan Gatur pagi tersebut, tersangka melintas dengan mengendarai Sepmor tanpa menggunakan helm, selanjutnya personil Sat Lantas melakukan penyetopan terhadap tersangka. Setelah tersangka berhenti, oleh personil Sat Lantas menanyakan kelengkapan surat-surat kenderaan. “Pada saat personil Sat Lantas menanyakan surat-surat kenderaan, tiba-tiba tersangka melarikan diri. Curiga karena tersangka melarikan diri, beberapa personil Sat Lantas melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tersangka berhasil diamankan,” ujar Kapolres. Saat diamankan lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, datang Personil TNI-AL (Pomal) membantu personil Sat Lantas untuk mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dari saku celana tersangka. Selanjutnya personil Sat Lantas menghubungi Piket Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dan Personil langsung  mendatangi TKP, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tanjung Balai. Setibanya di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, tersangka kembali dilakukan penggeledahan dan dari balik celana dalam tersangka juga ditemukan Narkotika jenis Ganja. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial Ipul penduduk Batubara (Tanjung Tiram ) adalah benar miliknya. “Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat  (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas diterangkan AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru