PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
Balige | SUMUT24.co Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan International Toba Kayak Marathon (ITKM) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa Robinson Sitorus SH MM melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon SH didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring, menyampaikan, perkara yang saat ini masuk dalam proses penyidikan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta telah melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti yakni 3 unit kayak yang disimpan di halaman rumah dinas Bupati Toba.
“Terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tobasa, dimana perkara itu tantang pengadaan peralatan International Toba Kayak Marathon pada dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2017. Perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan dimana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan penyitaan dokumen dan adanya barang bukti yaitu 3 kayak. Jadi hari ini kami lanjut penetapan tersangka”, sebutnya kepada puluhan awak media di di kantor Kejari Tobasa, Balige, Rabu (16/9).
Keenam orang tersangka yang ditetapkan adalah, US selaku PPK dan kadis, SS selaku direktur rekanan CV CSU, NT selaku Wakil direktur perusahaan CV CSU, AL selaku panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) yang juga merangkap sebagai pengurus barang, ST selaku Ketua P2HP dan HB selaku PPTK.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan berlanjut terhadap para tersangka yang selama ini diperiksa sebagai saksi dan akan bergulir menjadi tersangka”, lanjut Gilbeth.
Para tersangka, lanjutnya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Bahwa penetapan tersangka ini kami lakukan dengan adanya pemeriksaan saksi dan hasil dari kerugian negara yang telah dilakukan perhitungan oleh ahli yaitu sebesar 300 jutaan rupiah”, terangnya seraya menjelaskan pada kegiatan kayak tersebut anggaran yang disediakan untuk pengadaan sebesar 199 juta rupiah dan dilaksanakan di Toba Samosir akan tetapi barang tersebut belum bisa ditunjukkan oleh para tersangka.
Ditanya mengapa jumlah kerugian sebesar 300 jutaan, Gilbeth menjelaskan, adanya bantuan dari pihak-pihak lain pada saat kegiatan yang salah satunya dari Bank Daerah Sumut dan selanjutnya dari BUMN di Toba Samosir. (des)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News