Jumat, 26 Desember 2025

Sering Transaksi Narkoba, Nurdin Purba Diringkus Polsek Dolok Masihul

Administrator - Minggu, 13 September 2020 13:18 WIB
Sering Transaksi Narkoba, Nurdin Purba Diringkus Polsek Dolok Masihul

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Sering melakukan transaksi nakotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Nurdin Purba alias Udin alias PU (52) akhirnya diringkus Polsek Dolok Masihul di Dusun I Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), rabu (9/9/2020) sekira pukul 16.10 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 Gram.

6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong. 1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku.2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang salah satu ujun dimodif jadi sekop dan 1 buah botol kaca.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan SH, minggu (13/9/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Diperoleh informasi tersangka Nurdin Purba alias Udin PU sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu dirumahnya yang terletak di Dusun I Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul.

Selanjutnya Kanit Sabhara Polsek Dolok Masihul, Iptu H. Sagala melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J Panjaitan, SH.

Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Sabhara Iptu H. Sagala dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Sewaktu melakukan penyelidikan, tepatnya disekitar rumah tersangka berlari dari kamar mandi yang berada diluar rumah langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pengeledahan badan, namun tidak dijumpai barang apapun dan setelah di-interogasi tersangka akhirnya menunjukkan penyimpanan barang barang didalam lemari plastik.

Setelah diperiksa ditemukan Dari dalam laci lemari plastik yaitu, 4 lembar plastik klip transfaran berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klip transfaran dalam keadaan kosong, 2 batang pipet yang sudah dimodif menjadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang sudah dimodif menjadi sekop dan satu buah botol kosong ,

Sewaktu dilakukan Pengeledahan didalam rumah telah disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Blom 10 Kecamatan Dolok Masihul, Rismanto.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Pelali dijerat pasal 114 subs pasal112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara”terang Kapolres AKBP Robin.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
komentar
beritaTerbaru