Jumat, 26 Desember 2025

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Curanmor

Administrator - Sabtu, 12 September 2020 13:14 WIB
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Curanmor

MEDAN I SUMUT24.co Tidak mengenal efek jera seorang Residivis yang baru saja bebas mendapatkan remisi dibulan Agustus ini kembali berurusan dengan polisi.tersangka ditangkap terekam CCTV melakukan pencurian sepeda motor dikawasan Multatuli Medan.

Baca Juga:

Kepolisian menjelaskan, Tersangka bernama Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV Gang Sepakat Medan Helvetia/Jalan Brigjen Katamso Sei Mati Medan Maimun ini diringkus, setelah mencuri sepeda motor milik Suwati (35) warga Medan Perjuangan di Komplek Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (04/9/2020) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, korban yang keluar dari kantornya sekitar pukul 12.00 WIB tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.

“Modusnya, pelaku menyewa mobil, kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali mengambil mobilnya yang diparkir,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).

Riko menjelaskan, korban yang tidak terima dengan kejadian ini, lantas melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku kembali muncul di lokasi kejadian pada, Selasa (8/9/2020).

“Sehingga pelaku langsung berhasil diamankan,” jelasnya.

Saat diinterogasi, lanjut Riko, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal. Namun saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas ke kakinya.

“Selain di Komplek Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa satu kali di Jalan Merbau belakang Plaza Medan Fair, dan dua kali di Jalan Diponegoro,” bebernya.

Riko menambahkan, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, handphone, dan sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV. Terhadap pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Sementara itu, pelaku Syahril mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu, selain digunakannya untuk kebutuhan ekonomi juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Bandar Baru, Sibolangit.

“Iya dipakai untuk itu,” ujarnya saat diinterogasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru