Jumat, 26 Desember 2025

Jual Beli HP Curian di Medsos Dua Pria di Medan di Tangkap Polsek Lubuk Pakam

Administrator - Rabu, 09 September 2020 07:46 WIB
Jual Beli HP Curian di Medsos Dua Pria di Medan di Tangkap Polsek Lubuk Pakam

DeliSerdang l Sumut24.co IH (37) warga Medan Barat dan AA (17) warga Helvetia Medan harus merasakan penatnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Informasi dihimpun, keduanya di tangkap Polisi di Jalan Skip, Kelurahan Medan Petisah Kodya Medan. Selasa (8/9).

Baca Juga:

Dilansir media ini, Sabtu (29/8) pukul 15.30 wib, terjadi tindak pidana pencurian HP merk Vivo warna Biru di jln. Tengku Raja Muda (toko rejeki) Kel. lubuk Pakam I II, Kel, Lubuk Pakam. Saat itu korban yakni Ramses Rajagukguk (53) warga Kelurahan Cemara Lubuk Pakam sedang mencharge HPnya di meja kasir, namun selang beberapa saat HP tersebut hilang saat korban ingin mengambil HP miliknya. Atas kejadian tersebut Ramses melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Pada Selasa (8/9) hasil Penyelidikan Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Hp yang telah dicuri diketahui berada di Jln. Skip, Kel. Medan Petisah Kota Madia Medan.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Randy Anugrah Putranto bersama anggotanya menuju alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka berinisial IH. Saat diinterogasi IH mengaku membeli HP tersebut di Marketplace Facebook dari AA.

Atas informasi tersebut, Tim menuju ke tempat AA dan berhasil mengamankannya, atas kejadian tersebut Keduanya dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto mengatakan, “sudah kami tangkap, keduanya masih dalam proses hukum di Mapolsek Lubuk Pakam.” katanya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru