Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah.
Dalam pengungkapan itu seorang pria tersangka pelaku pencurian berinisial, I alias IIR (35), warga Jl. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Dari tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 (dua) unit Handphone Iphone warna gold.
“Selain itu petugas juga menemukan alat yang dipakai tersabgka saat melakoni aksinya berupa, 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantung kain warna putih,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Selasa (8/9/2020) di Mapolsek Sunggal.
AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban berinisial, FN (34), warga Jl. Asoka Pasar 1, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Akibat pencurian tersebut lanjut Kanit Reskrim, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 (dua) Unit handphone Iphone 6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Lebih jauh diungkapkan Kanit, setelah korban mengetahui pencurian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapatkan pengaduan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP.
Selanjutnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang.
Mendapatkan informasi tersebut, Team langsung meluncur ke rumah tersangka di Jln. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Kanit.(W02)
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
News
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Bank Sumut Cabang Kisaran menggelar kegiatan Gathering Kredit Pra Pensiun Kabupaten
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksa
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat agenda keberlanjutan melalui inovasi di sektor lingkung
News
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
News
Penanganan Bencana di Solok Pemko Payakumbuh Kirim 56 Personel dan Peralatan Bantu
News
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
Hukum