KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah.
Dalam pengungkapan itu seorang pria tersangka pelaku pencurian berinisial, I alias IIR (35), warga Jl. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Dari tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 (dua) unit Handphone Iphone warna gold.
“Selain itu petugas juga menemukan alat yang dipakai tersabgka saat melakoni aksinya berupa, 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantung kain warna putih,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Selasa (8/9/2020) di Mapolsek Sunggal.
AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban berinisial, FN (34), warga Jl. Asoka Pasar 1, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Akibat pencurian tersebut lanjut Kanit Reskrim, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 (dua) Unit handphone Iphone 6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Lebih jauh diungkapkan Kanit, setelah korban mengetahui pencurian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapatkan pengaduan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP.
Selanjutnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang.
Mendapatkan informasi tersebut, Team langsung meluncur ke rumah tersangka di Jln. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Kanit.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota