Senin, 06 April 2026

Tekab Polsek Sunggal Ungkap Pencurian di Rumah, Seorang Pria Warga Asam Kumbang Diamankan

Administrator - Selasa, 08 September 2020 13:25 WIB
Tekab Polsek Sunggal Ungkap Pencurian di Rumah, Seorang Pria Warga Asam Kumbang Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah.

Dalam pengungkapan itu seorang pria tersangka pelaku pencurian berinisial, I alias IIR (35), warga Jl. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.

Dari tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 (dua) unit Handphone Iphone warna gold.

“Selain itu petugas juga menemukan alat yang dipakai tersabgka saat melakoni aksinya berupa, 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantung kain warna putih,” ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Selasa (8/9/2020) di Mapolsek Sunggal.

AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban berinisial, FN (34), warga Jl. Asoka Pasar 1, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.

Akibat pencurian tersebut lanjut Kanit Reskrim, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 (dua) Unit handphone Iphone 6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Lebih jauh diungkapkan Kanit, setelah korban mengetahui pencurian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapatkan pengaduan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP.

Selanjutnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang.

Mendapatkan informasi tersebut, Team langsung meluncur ke rumah tersangka di Jln. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara”, tutup Kanit.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru