Jumat, 26 Desember 2025

3 Hakim 3 Staf Terkonfirmasi Positif Covid, PN Lubuk Pakam Tutup Sementara.

Administrator - Selasa, 08 September 2020 09:48 WIB
3 Hakim 3 Staf Terkonfirmasi Positif Covid, PN Lubuk Pakam Tutup Sementara.

Lubuk Pakam l Sumut24.co Kantor pengadilan negeri (PN) di Sumatera Utara (Sumut) ditutup sementara akibat terpapar Covid-19. Kini giliran PN Lubuk Pakam Kelas I A yang ditutup mulai 7 September hingga 13 September 2020. Sebelumnya, Kantor Pengadilan Agama di sana juga ditutup akibat penyebaran virus corona itu.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara PN Lubukpakam Kelas I A, Anggalanton B Manalu kepada media, PN Lubuk Pakam terpaksa ditutup selama 6 hari karena 3 orang hakim dan 3 orang staf dinyatakan terkonfirmasi positif Covid, Keputusan menutup kegiatan persidangan berdasarkan arahan dari Mahkamah Agung (MA), Senin (7/9/2020).

Anggalanton juga menambahkan, ketiga hakim dan staf yang terpapar virus corona itu, diketahui terkonfirmasi positif setelah mengikuti tes swab secara massal di Gedung PN Lubuk Pakam, pekan lalu. Ada puluhan orang yang menjalani kegiatan tes swab, dan hasil laboratorium menyebutkan 6 orang positif.

Menurutnya, kondisi 3 orang hakim dan pegawai yang terpapar virus corona ini masih dalam keadaan baik dan stabil. Mereka yang terpapar itu juga sedang menjalani proses isolasi mandiri. Para hakim dan staf akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum kembali beraktivitas.

Sementara itu, Gedung PN Medan masih ditutup setelah 38 orang hakim, panitera dan pegawai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan positif Covid.

Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis mengatakan, kantor pengadilan itu ditutup sementara dari aktivitas kegiatan persidangan kasus sejak, Jumat (4/9/2020). Penutupan pengadilan selama 14 hari ini setelah koordinasi gugus tugas dengan dinas kesehatan dan pengadilan. ( Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru