Jumat, 26 Desember 2025

Wanita Korban Pembunuhan di Percut Pernah Buat LP di Medan Kota Dianiaya Istri Terduga Pelaku

Administrator - Senin, 07 September 2020 11:02 WIB
Wanita Korban Pembunuhan di Percut Pernah Buat LP di Medan Kota Dianiaya Istri Terduga Pelaku

MEDAN I SUMUT24.co Wanita korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam parit Jalan Tambak Rejo, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (30/8) lalu, ternyata pernah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Medan Kota.

Baca Juga:

Namun, laporan Nomor: DI STPL/820/K/VIII/2016/SU/POLRESTA MEDAN/SEK M KOTA, terlapor atas nama Mutia belum pernah diproses hukum.

“LP lama, masih dicari berkasnya bang. Kita monitor bang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, kemarin.

Dalam LP tersebut, korban Fitri Yanti (45), warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, No 17 Medan, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area dianiaya di Jalan Halat, persisnya di Pajak Halat, warung satenya diobrak-abrik di Kelurahan Teladan Barat pada Sabtu (6/8/2016) sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus penemuan jasad wanita dalam parit pada Minggu (30/8) di Jalan Tambak Rejo, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh menyebutkan, Senin (31/8/2020), jasad wanita gempal tersebut pertama kali ditemukan seorang pengembala yang sedang mencari rumput. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Personel Polsek Percut Seituan langsung mendatangi lokasi melakukan penyelidikan dan mengevakuasi jasad korban yang tewas diduga dibunuh tersebut ke RS Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Rianto, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar (kejadii). Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. 

Informasi berhasil dihimpun, korban diketahui berinisial FY, warga Jalan Bromo.

Korban disebut-sebut sempat pergi untuk menemui temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru