KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menyergap seorang pria pengedar narkotika jenis shabu-shabu berinisial EP (19).
EP warga Jln. Klambir V, Kel. Lalang Medan ditangkap pada, Kamis (3/9/2020) petang pukul 18.00 WIB, di Jln. Klambir V Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH bersama anggota dari tersangka pengedar shabu berhasil disita 3 gram shabu-shabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (5/9/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap narkoba di Jln. Klambir V Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.
“Mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Sunggal kemudian melaksanakan lidik di seputaran TKP. Setelah melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu lalu team melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar shabu yang mengaku bernama EF Bin EP dan dari tersangka di temukan barang bukti 1 (satu) dompet kecil gambar Mickey Mouse berisikan 3 (tiga) paket dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 3 gram sebagai barang bukti,” ujar AKP Budiman Simanjuntak.
Atas temuan tersebut lanjut Kanit Reskrim, tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mapolsek Sunggal guna diamankan guna proses selanjutnya.
Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara, ungkap Kanit Reskrim AKP Budiman dengan tegas.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota