Jumat, 26 Desember 2025

Pengedar Shabu Kelambir V Disergap Polsek Sunggal, 3 Gram Shabu Disita

Administrator - Sabtu, 05 September 2020 01:06 WIB
Pengedar Shabu Kelambir V Disergap Polsek Sunggal, 3 Gram Shabu Disita

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menyergap seorang pria pengedar narkotika jenis shabu-shabu berinisial EP (19).

EP warga Jln. Klambir V, Kel. Lalang Medan ditangkap pada, Kamis (3/9/2020) petang pukul 18.00 WIB, di Jln. Klambir V Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH bersama anggota dari tersangka pengedar shabu berhasil disita 3 gram shabu-shabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (5/9/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap narkoba di Jln. Klambir V Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.

“Mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Sunggal kemudian melaksanakan lidik di seputaran TKP. Setelah melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu lalu team melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar shabu yang mengaku bernama EF Bin EP dan dari tersangka di temukan barang bukti 1 (satu) dompet kecil gambar Mickey Mouse berisikan 3 (tiga) paket dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 3 gram sebagai barang bukti,” ujar AKP Budiman Simanjuntak.

Atas temuan tersebut lanjut Kanit Reskrim, tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mapolsek Sunggal guna diamankan guna proses selanjutnya.

Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara, ungkap Kanit Reskrim AKP Budiman dengan tegas.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru