Kamis, 23 Juli 2026

Gegara Rumahnya Dituding Tempat Pesta Narkoba Seorang Pria Bunuh Pelajar SMP

Administrator - Rabu, 02 September 2020 08:04 WIB
Gegara Rumahnya Dituding Tempat Pesta Narkoba Seorang Pria Bunuh Pelajar SMP

Deli Serdang l Sumut24.co Tak terima orang tuanya sering di tuding ( diolok olok) bahwa keluarga dan rumah orang tuanya sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba, membuat pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial M (25) menaruh dendam . Akhirnya pemain seni kuda kepang berinisial M (25) warga Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang, nekat membunuh pelajar kelas II SMP, Nick Wilson (13) di pinggir sungai Merah yang berada di Desa Seimerah Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK bersama Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Rabu (2/9/2020) di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Dalam kasus pembunuhan itu, Polresta Deliserdang mengamankan 3 tersangka yaitu tersangka pembunuhan berinsial M, tersangka yang menjual sepedamotor korban berinsial E (34) warga Dusun I Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang dan B (27) warga Dusun II Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa.

Barang bukti yang diamankan adalah goni tempat membuang mayat korban, batu pemberat sekira 15 Kg, tali tambang, celana Pramuka, kaos hitam abu-abu, cincin karet, sepasang plat nomor sepedamotor korban dan kap (tebeng) kunci kontak sepedamotor. Sedang sepedamotor korban sudah dijual kepada orang lain dan kini masih dalam pencarian.

Petugas yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan orang-orang terdekat korban, diketahui pembunuhan itu dilakukan tersangka M yang sudah kabur ke Desa Tabuyung Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja di PT AS.

Tekab Sat Reskrim bersama keluarga tersangka selanjutnya menjemput tersangka di simpang jembatan merah Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Madina, Sabtu (29/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, korban yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan tersangka M yang sedang membawa goni dan tali untuk mengambil ubi, Sabtu (15/8/2020) pukul 09.00 WIB. Saat ditawarkan korban tumpangan sepedamotor, tersangka dibonceng ke arah Tanjungmorawa.

Tiba di jembatan Permina, tersangka meminta kepada korban agar berhenti sejenak ke bawah yaitu di pinggir sungai merah dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban duduk di atas batu besar di pinggir sungai, tersangka langsung menjerat leher korban dengan tali. Tindakan itu membuat korban melawan, namun tersangka memperketat jeratan tali, hingga korban sekarat.

Selanjutnya tersangka memukulkan batu yang ada di pinggir sungai kebagian kepala korban, hingga tidak bernyawa lagi. Jenazah korban selanjutnya dimasukkan ke dalam goni setelah dimasukkan batu 15 Kg sebagai pemberat dan dibuang ke sungai. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru