Jumat, 26 Desember 2025

Gegara Rumahnya Dituding Tempat Pesta Narkoba Seorang Pria Bunuh Pelajar SMP

Administrator - Rabu, 02 September 2020 08:04 WIB
Gegara Rumahnya Dituding Tempat Pesta Narkoba Seorang Pria Bunuh Pelajar SMP

Deli Serdang l Sumut24.co Tak terima orang tuanya sering di tuding ( diolok olok) bahwa keluarga dan rumah orang tuanya sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba, membuat pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial M (25) menaruh dendam . Akhirnya pemain seni kuda kepang berinisial M (25) warga Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang, nekat membunuh pelajar kelas II SMP, Nick Wilson (13) di pinggir sungai Merah yang berada di Desa Seimerah Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK bersama Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Rabu (2/9/2020) di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Dalam kasus pembunuhan itu, Polresta Deliserdang mengamankan 3 tersangka yaitu tersangka pembunuhan berinsial M, tersangka yang menjual sepedamotor korban berinsial E (34) warga Dusun I Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang dan B (27) warga Dusun II Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa.

Barang bukti yang diamankan adalah goni tempat membuang mayat korban, batu pemberat sekira 15 Kg, tali tambang, celana Pramuka, kaos hitam abu-abu, cincin karet, sepasang plat nomor sepedamotor korban dan kap (tebeng) kunci kontak sepedamotor. Sedang sepedamotor korban sudah dijual kepada orang lain dan kini masih dalam pencarian.

Petugas yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan orang-orang terdekat korban, diketahui pembunuhan itu dilakukan tersangka M yang sudah kabur ke Desa Tabuyung Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja di PT AS.

Tekab Sat Reskrim bersama keluarga tersangka selanjutnya menjemput tersangka di simpang jembatan merah Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Madina, Sabtu (29/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, korban yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan tersangka M yang sedang membawa goni dan tali untuk mengambil ubi, Sabtu (15/8/2020) pukul 09.00 WIB. Saat ditawarkan korban tumpangan sepedamotor, tersangka dibonceng ke arah Tanjungmorawa.

Tiba di jembatan Permina, tersangka meminta kepada korban agar berhenti sejenak ke bawah yaitu di pinggir sungai merah dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban duduk di atas batu besar di pinggir sungai, tersangka langsung menjerat leher korban dengan tali. Tindakan itu membuat korban melawan, namun tersangka memperketat jeratan tali, hingga korban sekarat.

Selanjutnya tersangka memukulkan batu yang ada di pinggir sungai kebagian kepala korban, hingga tidak bernyawa lagi. Jenazah korban selanjutnya dimasukkan ke dalam goni setelah dimasukkan batu 15 Kg sebagai pemberat dan dibuang ke sungai. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru