Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Patumbak Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Bandar dan Kurir bersama 10 Kg Shabu Diamankan

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2020 11:18 WIB
Polsek Patumbak Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Bandar dan Kurir bersama 10 Kg Shabu Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek)) Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Dalam pengungkapan itu petugas meringkus seorang laki-laki yakni, Mhd Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh.

Sebelum ditangkap, sebelumnya tersangka berhasil kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 Kg shabu pada 14 Juli 2020 lalu.

Namun pria yang merupakan pengendali narkoba ini akhirnya diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Selain Brewok, petugas juga turut mengamankan seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg shabu yang dikemas dalam kotak Teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit hp milik tersangka.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dkk, Selasa (14/7/2020) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jl Lintas-Medan tepatnya di Jl Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kompol Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan, tersangka bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan dikawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok disalah satu diskotik,” terang Kompol Arfin.

Lanjut orang nomir satu di Mapolsek Patumbak ini, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru