Jumat, 26 Desember 2025

Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Geleng Nekat Curi Lampu Sorot, Inilah Akibatnya

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2020 10:48 WIB
Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Geleng Nekat Curi Lampu Sorot, Inilah Akibatnya

Deli Serdang l Sumut24.co Setelah DPO selama beberapa hari, pencuri lampu sorot papan reklame di jalan tol Balmera KM 32 berinisial BT alias Geleng (35) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli serdang, Kamis (27/8). Geleng ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka lain berinisial JSN (27) yang lebih dulu diringkus, Selasa (25/8).

Baca Juga:

Saat diinterogasi polisi, Geleng mengaku telah melakukan pencurian tiga unit lampu sorot papan reklame bersama JSN. Sebuah papan reklame jalan tol Belmera di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, dipanjat dan lampu sorotnya dibuka.

Hasil curian itu kemudian dijual ke Medan. Sedangkan uangnya dibuat untuk membeli bahan pokok kebutuhan keluarga.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin Manurung. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru