Minggu, 05 April 2026

Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Geleng Nekat Curi Lampu Sorot, Inilah Akibatnya

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2020 10:48 WIB
Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Geleng Nekat Curi Lampu Sorot, Inilah Akibatnya

Deli Serdang l Sumut24.co Setelah DPO selama beberapa hari, pencuri lampu sorot papan reklame di jalan tol Balmera KM 32 berinisial BT alias Geleng (35) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli serdang, Kamis (27/8). Geleng ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka lain berinisial JSN (27) yang lebih dulu diringkus, Selasa (25/8).

Baca Juga:

Saat diinterogasi polisi, Geleng mengaku telah melakukan pencurian tiga unit lampu sorot papan reklame bersama JSN. Sebuah papan reklame jalan tol Belmera di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, dipanjat dan lampu sorotnya dibuka.

Hasil curian itu kemudian dijual ke Medan. Sedangkan uangnya dibuat untuk membeli bahan pokok kebutuhan keluarga.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin Manurung. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
komentar
beritaTerbaru