TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Tualang Raso melalui Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pencuri uang kotak infaq mesjid.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan No : LP / 48 / VIII / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 16 Agustus 2020 atas pelapor bernama, Suhibbon (51), Anggota DPRD.
Lanjut Kapolres, peristiwa itu terjadi pada hari, Minggu (16/8/2020) pagi dini hari pukul 04.00 WIB, di Mesjid Baiturrahmat Jln. D.I. Panjaitan Lingk. II, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai yang dilakukan, Nanda Adam Almas Panjaitan alias Nanda warga Jln. Balik Benteng Lingk IV, Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kapolres, petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas tersangka dan setelah diketahui lalu petugas melakukan penangkapa pada, Kamis (27/8/2020) sore berikut barang bukti 1 buah kotak infaq dalam keadaan rusak setelah diamankan oleh warga dan diserahkan ke Kantor Polsek Datuk Bandar.
“Karena tersangka tertangkap tangan oleh masyarakat hendak melakukan pencurian di sebuah Mesjid dan setelah Berkoordinasi dengan Polsek Datuk Bandar selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso untuk proses penyidikan selanjutnya,” terang Kapolres.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News