TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Tekab Unit Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan dua orang laki-laki juru tulis permainan judi jenis Toto gambar (Togel).
Adapun kedua orang laki-laki dimaksud yakni, Hendrik (36), warga Jln. Pattimura Link IV, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Ricky Irvana Nova (37), warga Jln. Jend Sudirman KM 3 Gg.n Nawi Link, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jln Asahan Pantai Amor (kedai kopi siregar), Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Saat diamankan petugas turut mengamankan barang bukti, 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang, 2 buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK, 1 buah buku Tafsir mimpi, Uang sebanyak Rp. 1.074.000,00 dengan rincian 8 lembar Rp. 100.000, 2 lembar Rp. 50.000, 2 lembar Rp.20.000, 7 lembar. Rp. 10.000, 8 lembar Rp. 5.00011 lembar Rp. 2.000, 2 lembar Rp. 1.000,” beber AKBP Putu Yudha sembari menyebutkan keduanya melanggar pasal 303 KUHPidana.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News