KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua orang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) modus jambret.
Adapun kedua orang laki-laki dimaksud berinisial AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun, Kec. Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jln. Menteng II Desa Binjai, Kec. Medan Denai pada hari, Kamis (20/8/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Informasi dihimpun wartawan, Kamis (27/8/2020) menyebutkan, keduanya ditangkap setelah beberapa saat melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jln. Klambir V Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal DS.
“Keduanya diringkus setelah beberapa saat usai melakoni aksi jambretnya,” terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH di mako Polsek Sunggal, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskan AKP Budiman, kronologinya adalah pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pelapor hendak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepeda Motor.
Begitu lewat di jalan Banten Baru Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal DS, tiba-tiba dari arah belakang pelapor datang kedua pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet pelapor dan mengambil Handphone milik Pelapor.
“Sepontan pelapor langsung mengejar pelaku sambil berteriak “malingâ€. Sehingga warga setempat datang dan membantu mengejar pelaku, namun nahas kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga berhasil ditangkap dan dihakimi massa,” ujar Kanit Reskrim.
Saat itu bertepatan Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan massa.
Dari kedua tersangka sambung Kanit, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Merk HUAWEI warna warna kuning dan 1 Unit Sepeda Motor Mio warna Hitam Tanpa Plat dan korban langsung dibawa ke mako guna proses selanjutnya.
“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas AKP Budiman.(W02)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota