Jumat, 26 Desember 2025

Duo Pelaku Jambret Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2020 10:23 WIB
Duo Pelaku Jambret Diringkus Tekab Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua orang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) modus jambret.

Adapun kedua orang laki-laki dimaksud berinisial AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun, Kec. Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jln. Menteng II Desa Binjai, Kec. Medan Denai pada hari, Kamis (20/8/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB.

Informasi dihimpun wartawan, Kamis (27/8/2020) menyebutkan, keduanya ditangkap setelah beberapa saat melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jln. Klambir V Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal DS.

“Keduanya diringkus setelah beberapa saat usai melakoni aksi jambretnya,” terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH di mako Polsek Sunggal, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskan AKP Budiman, kronologinya adalah pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pelapor hendak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepeda Motor.

Begitu lewat di jalan Banten Baru Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal DS, tiba-tiba dari arah belakang pelapor datang kedua pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet pelapor dan mengambil Handphone milik Pelapor.

“Sepontan pelapor langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling”. Sehingga warga setempat datang dan membantu mengejar pelaku, namun nahas kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga berhasil ditangkap dan dihakimi massa,” ujar Kanit Reskrim.

Saat itu bertepatan Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan massa.

Dari kedua tersangka sambung Kanit, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Merk HUAWEI warna warna kuning dan 1 Unit Sepeda Motor Mio warna Hitam Tanpa Plat dan korban langsung dibawa ke mako guna proses selanjutnya.

“Kedua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas AKP Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru