Senin, 21 September 2026

Tekab Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2020 12:31 WIB
Tekab Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil ungkap pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial ES alias E pada, Senin (24/8/2020) saat berada di Jln. TB. Simatupang LK III, Kel. Sunggal, Kec Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (26/8/2020) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban S (53) warga Jln. Abadi, Kel. Sunggal, Kec Medan Sunggal pada hari, Minggu (23/8/2020) tentang pencurian dirumah korban ke SPKT Polsek Sunggal.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP. Berbekal pengaduan korban dan hasil olah TKP, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan pada hari, Senin (24/8/2020) team mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kemudian team berhasil mengamankan tersangka ES alias E di kediamannya berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rolex dan Seiko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ES alias E kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, pungkas AKP Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru