Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang Raso Polres Tanjung Balai membuat seorang pria dewasa atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu tidak berkutik saat personil Unit Reskrim Polsek Tualang Raso meringkus pria tersebut pada, Minggu (23/8/2020) pagi dini hari pukul 01.30 WIB.
Adapun pria dimaksud bernama, Andika Simanjuntak alias Rudi (24), warga Jln. Sei Citarum Lingk VII, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar shabu-shabu.
Informasi dari kepolisian yang disampaikan AKBP Putu Yudha SIK MH kepada wartawan, Senin (24/8/2020), orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini mengatakan secara tertulis, tersangka yang kesehariannya sebagai nelayan ini ditangkap atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat kepada Polisi.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tualang Raso dipimpin Iptu Eko melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi yang didapat,” ucap AKBP Putu Yudha.
Lalu sambung Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sesuai dengan lokasi dimana keberadaan pelaku untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian dan penangkapan.
Saat dalam pengintaian petugas melihat seorang pria dewasa sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada dibelakang rumah dan langsung melakukan penangkapan dan turut mengamankan dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 4,16 gram.
“Barang bukti yang diamankan dan disita yakni, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,78 gram, 1 (satu) batang pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 ( satu) bal plastik klip transparan kecil kosong, 1 ( satu) unit handphone nokia warna merah dab 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka, dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya. Selanjutnya TSK dan barang bukti di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses sidik lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan berupa, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota