TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang Raso Polres Tanjung Balai membuat seorang pria dewasa atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu tidak berkutik saat personil Unit Reskrim Polsek Tualang Raso meringkus pria tersebut pada, Minggu (23/8/2020) pagi dini hari pukul 01.30 WIB.
Adapun pria dimaksud bernama, Andika Simanjuntak alias Rudi (24), warga Jln. Sei Citarum Lingk VII, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar shabu-shabu.
Informasi dari kepolisian yang disampaikan AKBP Putu Yudha SIK MH kepada wartawan, Senin (24/8/2020), orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini mengatakan secara tertulis, tersangka yang kesehariannya sebagai nelayan ini ditangkap atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat kepada Polisi.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tualang Raso dipimpin Iptu Eko melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi yang didapat,” ucap AKBP Putu Yudha.
Lalu sambung Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sesuai dengan lokasi dimana keberadaan pelaku untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian dan penangkapan.
Saat dalam pengintaian petugas melihat seorang pria dewasa sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada dibelakang rumah dan langsung melakukan penangkapan dan turut mengamankan dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 4,16 gram.
“Barang bukti yang diamankan dan disita yakni, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,78 gram, 1 (satu) batang pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 ( satu) bal plastik klip transparan kecil kosong, 1 ( satu) unit handphone nokia warna merah dab 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka, dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya. Selanjutnya TSK dan barang bukti di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses sidik lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan berupa, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News