TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang tersangka pelaku kasus Narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun tersangka dimaksud bernama, Zulkarnain Sinaga alias Zul (52) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan. Tersangka ditangkap di Jln. Besar Bagan Asahan Gg Belok Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Jumat (21/82020).
Saat diamankan dari tersangka, petugas turut menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,10 gram, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah Dusun V jln. Besar Bagan Asahan. Gg. Belok. Desa Bagan Asahan Pekan. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan. tepat nya didalam sebuah kedai miso ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKBP Putu Yudha, hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dikedai jualan miso tersebut dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai dengan informasi tersebut.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk dikursi panjang diluar kedai miso. Pada saat tersangka melihat kedatangan petugas, tersangka langsung terkejut dan mengetakan “Alamak” dan petugas menemukan sebuah bungkusan rokok gudang garam Filter berisi didalamnya satu plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu pas disamping paha sebelah kanan dimana tersangka sedang duduk,” ungkap Kapolres.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya yang rencananya akan dijualkan kepada seseorang.
“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News