Jumat, 26 Desember 2025

Ditegur Karena Tak Memakai Masker, Oknum Sipir Tj Gusta Miliki Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polsek Medan Baru

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2020 14:21 WIB
Ditegur Karena Tak Memakai Masker, Oknum Sipir Tj Gusta Miliki Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polsek Medan Baru

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku percobaan penganiayaan dan kepemilikan narkotika jenis daun ganja.

Adapun laki-laki dimaksud bernama, Aspian alias Pian (54) PNS Rutan Tj. Gusta Medan, warga Jln. Tengah No. 29, Kel. Mesjid, Kec. Medan Kota Medan.

Saat diamankan dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Balok Kayu, 1 Buah Tas Sandang berwarna coklat merk POLO berisi 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Sondy Raharjanto S.Tr. K, Jumat (21/8/2020) dalam keterangan tertulisnya mengatakan kronologis awal penangkapan terjadi pada hari, Rabu (12/8/2020).

Saat itu ujar orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, pelaku yang berkunjung pelaku berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya di pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, ditegur seorang security karena masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan Masker.

Namun pelaku tidak senang dan pelaku mengambil 1 buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas security.

Ketika keduanya antara pelaku dan petugas security bertikai, petugas Kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Begitu dilakukan penggeledahan, dari didalam tas pelaku ditemukan berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku diboyong ke Komando berikut menyita barang bukti,” ujar Kapolsek.

Hasil introgasi dari pelaku bahwa 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerja nya di Tanjung Gusta, terang Kompol Aris Wibowo.

“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru