KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku percobaan penganiayaan dan kepemilikan narkotika jenis daun ganja.
Adapun laki-laki dimaksud bernama, Aspian alias Pian (54) PNS Rutan Tj. Gusta Medan, warga Jln. Tengah No. 29, Kel. Mesjid, Kec. Medan Kota Medan.
Saat diamankan dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Balok Kayu, 1 Buah Tas Sandang berwarna coklat merk POLO berisi 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Sondy Raharjanto S.Tr. K, Jumat (21/8/2020) dalam keterangan tertulisnya mengatakan kronologis awal penangkapan terjadi pada hari, Rabu (12/8/2020).
Saat itu ujar orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, pelaku yang berkunjung pelaku berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya di pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, ditegur seorang security karena masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan Masker.
Namun pelaku tidak senang dan pelaku mengambil 1 buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas security.
Ketika keduanya antara pelaku dan petugas security bertikai, petugas Kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Begitu dilakukan penggeledahan, dari didalam tas pelaku ditemukan berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku diboyong ke Komando berikut menyita barang bukti,” ujar Kapolsek.
Hasil introgasi dari pelaku bahwa 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerja nya di Tanjung Gusta, terang Kompol Aris Wibowo.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek.(W02)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota