Deli Serdang l Sumut24.co
Menerima laporan pengaduan dari Masyarakat, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung Bergerak cepat dan mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit handphone merk OPPO warna ungu di jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Kamis(20/08/2020).
Baca Juga:
Berawal korban Anjani (21) warga Jln. Limau manis Gg. Telkom pasar 14 Dsn III-B Desa Limau manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang naik sepeda motor yang sedang di bonceng oleh Dewi Rahayu, Kemudian dengan tiba tiba pelaku berinisial BS (21) warga Dsn III Gg. Kampung baru Desa Dagang kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan PA (26) warga Jln. Bandar Labuhan Gg. Peston Dsn III Desa Dagang kerawan, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan sepeda Motornya datang memepet sepeda Motor korban Anjani dan mengambil HandPhone yang sedang di pegang korban, Secara spontan korban berteriak minta tolong dan terjadi kejar kejaran.
Berhasil mengejar pelaku BS dan PA, Korban sempat memegang baju pelaku sehingga sepeda motor korban dan pelaku oleng kemudian menabrak tembok dan terjatuh, Pelaku BS dan PA berhasil diamankan warga.
Tak lama berselang, Tim tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang datang ke TKP langsung mengamankan pelaku BS dan PA Serta barang bukti untuk di bawa ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.
Saat diintrogasi polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali menjalankan aksi jambret, mengambil ponsel secara paksa di jalan maupun rumah warga.
“Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengatur rencana dan menyiapkan peralatan,” jelas Sawangin.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH mengatakan, sudah kita amankan Pelaku BS dan PA beserta barang bukti, untuk proses penyidikan lebih lanjut†tutupnya. (Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News