Jumat, 29 Mei 2026

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria Pemilik Shabu

Administrator - Kamis, 20 Agustus 2020 17:14 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria Pemilik Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dari Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, Kamis (20/8/2020).

Adapun tersangka dimaksud, Budi Wijaya alias Budi Untut (34) warga Dusun IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.

Saat diamankan dari tersangka petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.86 gram, satu unit Handphone merk Nokia warna putih hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut team Opsnal Unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai dengan informasi tersebut,” ujar Kapolres.

Pada saat akan diamankan lanjut AKBP Putu Yudha sedang didalam rumah tepat nya sedang duduk di lantai ruang tamu rumah tersebut.

“Pada saat tersangka melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” terang Kapolres.

Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) SUBS Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” beber Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
IKBM Medan Sembelih 8 Ekor Lembu Kurban, Ketua H Ahmad Arif: Wujud Kepedulian Sosial
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
Warga Korban Banjir Aceh Tamiang Terharu Terima Daging Kurban dari MPW PP Sumut
Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
komentar
beritaTerbaru