PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dari Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, Kamis (20/8/2020).
Adapun tersangka dimaksud, Budi Wijaya alias Budi Untut (34) warga Dusun IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.
Saat diamankan dari tersangka petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.86 gram, satu unit Handphone merk Nokia warna putih hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut team Opsnal Unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai dengan informasi tersebut,” ujar Kapolres.
Pada saat akan diamankan lanjut AKBP Putu Yudha sedang didalam rumah tepat nya sedang duduk di lantai ruang tamu rumah tersebut.
“Pada saat tersangka melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” terang Kapolres.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) SUBS Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” beber Kapolres Tanjung Balai.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News