Minggu, 05 April 2026

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria Pemilik Shabu

Administrator - Kamis, 20 Agustus 2020 17:14 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria Pemilik Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dari Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, Kamis (20/8/2020).

Adapun tersangka dimaksud, Budi Wijaya alias Budi Untut (34) warga Dusun IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.

Saat diamankan dari tersangka petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.86 gram, satu unit Handphone merk Nokia warna putih hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut team Opsnal Unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai dengan informasi tersebut,” ujar Kapolres.

Pada saat akan diamankan lanjut AKBP Putu Yudha sedang didalam rumah tepat nya sedang duduk di lantai ruang tamu rumah tersebut.

“Pada saat tersangka melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” terang Kapolres.

Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) SUBS Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” beber Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
komentar
beritaTerbaru