Minggu, 05 April 2026

Sempat Viral, Polda Sumut Ringkus Jukir Pemeras Wanita Tendang Sepeda Motor

Administrator - Selasa, 18 Agustus 2020 14:16 WIB
Sempat Viral, Polda Sumut Ringkus Jukir Pemeras Wanita Tendang Sepeda Motor

Medan I Sumut24.co Unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, berhasil meringkus seorang juru parkir (jukir) yang telah memeras wanita pengendara sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Minggu (16/8) sekira pukul 16.00 WIB lalu.

Baca Juga:

“Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8).

Kata dia, tersangka Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana. Dia ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Ketika itu, korban Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana Kampung Baru Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Kota.

Permintaan diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima. Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka.

Video itu kemudian viral di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8) sekira pukul 16.30 WIB.

“Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp.4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Taryono.

Kepada penyidik, tersangka mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.

“Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk roda 4,” pungkas mantan Waka Polres Tanjung Balai tersebut.

Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.

Saat ini tersangka pemerasan wanita viral sudah diamankan di Mapoldasu.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
komentar
beritaTerbaru