Jumat, 26 Desember 2025

Pencuri Sepesialis Rumah Kosong Diringkus Tekab Polsek Pancurbatu

Administrator - Minggu, 16 Agustus 2020 08:22 WIB
Pencuri Sepesialis Rumah Kosong Diringkus Tekab Polsek Pancurbatu
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pencuri dieumah kosong yang terjadi di rumah Sadar Sembiring. Adapun pelaku pencurian tersebut, Yunus (41) warga Pulo Sari Dusun III, Desa Duren Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. “Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting Simpang Laucih Kuta, Kecamatan Pancurbatu pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH, Minggu (16/8/2020) siang. Lanjut Kanit Reskrim bahwa bahwa pelaku berhasil ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor :LP/250/VII/2020/Restabes Medan/Sek Pancurbatu pada Jumat, 31 Juli 2020. Dimana, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 11.00 WIB di rumah korban, Sadar Sembiring (38) warga Jalan Petunia Namo Gajah RT/RW:0/0 Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam aksinya, pelaku menguras harta benda milik korban yang dalam keadaan kosong berupa satu unit loudspeaker merk PMA Polytron warna hitam, satu jam tangan warna putih, satu goni beras dan akibatnya korban mengalami Kerugian Rp2.500.000. “Pelaku ditangkap personel Tekab Polsek Pancurbatu yang mendapat info bahwa pelaku sedang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Laucih Kuta. Setibanya di lokasi, polisi melihat pelaku sedang duduk dan langsung mengamankan pelaku,” urai AKP Syahril Siregar. Selanjutnya, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini kemudian personel Tekab bersama dengan pelaku mengambil sejumlah barang bukti di rumahnya, lalu membawa pelaku ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut. “Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama adik kandungnya yang bernama Ali (DPO) dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. “Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit loudspeaker merk PMA Polytron warna hitam. Sedangkan yang lainnya telah dijual oleh kedua pelaku dan uang hasil pencurian telah dihabiskan oleh kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Syahril Siregar SH. (W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru