Minggu, 05 April 2026

Pencuri Sepesialis Rumah Kosong Diringkus Tekab Polsek Pancurbatu

Administrator - Minggu, 16 Agustus 2020 08:22 WIB
Pencuri Sepesialis Rumah Kosong Diringkus Tekab Polsek Pancurbatu
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pencuri dieumah kosong yang terjadi di rumah Sadar Sembiring. Adapun pelaku pencurian tersebut, Yunus (41) warga Pulo Sari Dusun III, Desa Duren Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. “Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting Simpang Laucih Kuta, Kecamatan Pancurbatu pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH, Minggu (16/8/2020) siang. Lanjut Kanit Reskrim bahwa bahwa pelaku berhasil ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor :LP/250/VII/2020/Restabes Medan/Sek Pancurbatu pada Jumat, 31 Juli 2020. Dimana, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 11.00 WIB di rumah korban, Sadar Sembiring (38) warga Jalan Petunia Namo Gajah RT/RW:0/0 Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam aksinya, pelaku menguras harta benda milik korban yang dalam keadaan kosong berupa satu unit loudspeaker merk PMA Polytron warna hitam, satu jam tangan warna putih, satu goni beras dan akibatnya korban mengalami Kerugian Rp2.500.000. “Pelaku ditangkap personel Tekab Polsek Pancurbatu yang mendapat info bahwa pelaku sedang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Laucih Kuta. Setibanya di lokasi, polisi melihat pelaku sedang duduk dan langsung mengamankan pelaku,” urai AKP Syahril Siregar. Selanjutnya, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini kemudian personel Tekab bersama dengan pelaku mengambil sejumlah barang bukti di rumahnya, lalu membawa pelaku ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut. “Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama adik kandungnya yang bernama Ali (DPO) dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. “Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit loudspeaker merk PMA Polytron warna hitam. Sedangkan yang lainnya telah dijual oleh kedua pelaku dan uang hasil pencurian telah dihabiskan oleh kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Syahril Siregar SH. (W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
komentar
beritaTerbaru