Kamis, 23 Juli 2026

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus 2 Orang Penyalahguna Narkoba

Administrator - Sabtu, 15 Agustus 2020 06:26 WIB
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus 2 Orang Penyalahguna Narkoba
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil tangkap 2 orang laki-laki penyalahguna narkotika jenis shabu, Kamis (13/8/2020). Tersangka ditangkap pada petang sore sekira pukul 18.00 wib di Jl. Perjuangan Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. Adapun kedua laki-laki tersebut masing-masing berinisial SY (56) warga Desa Tanjung Anom dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SH MH, Sabtu (14/8/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya sambung AKP Budiman, Team melakukan pengintaian dan benar saja, tak lama setelah mengintai team melihat keduanya melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung di kejar oleh team. Saat di pepet, teraangka MR mencoba membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya namun perbuatannya tersebut dilihat oleh petugas dan selanjutnya keduanya langsung di boyong ke komando guna pendalaman perkaranya. “Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kanit.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru