Jumat, 26 Desember 2025

Dua Pemeras Bermodus Biaya Jaga Keamanan Diamankan Polrestabes Medan

Administrator - Rabu, 12 Agustus 2020 09:07 WIB
Dua Pemeras Bermodus Biaya Jaga Keamanan Diamankan Polrestabes Medan
MEDAN | SUMUT24.co Dua orang pria terduga pelaku pemerasan bermodus biaya jaga keamanan diamankan petugas Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua terduga pelaku diamankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Adapun kedua pelaku yakni, Andi Wirana warga Jalan Sumber Amal Desa. Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli serdang dan Sugiarto (38) warga Jalan Kongsi Gg. Hidayah Desa. Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang diamankan petugas di seputaran Jalan Kongsi Pantai Halim Desa. Marindal I Kec. Patumbak. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan kedua pelaku ditangkap pada  hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, setelah personil Jatanras menerima informasi bahwa ada 2 orang pria meminta uang sebesar Rp. 15.000.000.- dengan alasan untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan Rumah Korban. “Kalau tidak dibayar uang keamanan, maka akan dibuat keributan di lokasi pembangunan rumah korban, dan sebelumnya para pelaku sudah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan,”kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Rabu (12/8/2020). Atas perintah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing SIK MH, kemudian Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama dengan personil Jatanras langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku bersama barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kwitansi ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menghimbau kepada masyarakat kota Medan yang merasa diperas oleh oknum oknum yang meminta uang keamanan agar tidak takut melapor kepada pihak Kepolisian terdekat,” himbau Kasat Reskrim Polrestabes Medan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru