Jumat, 26 Desember 2025

GKN di Lorong 7-8 dan 9 Pulo Brayan, Polsek Medan Barat Amankan Seorang Pria Pengguna Narkotika

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2020 14:01 WIB
GKN di Lorong 7-8 dan 9 Pulo Brayan, Polsek Medan Barat Amankan Seorang Pria Pengguna Narkotika
MEDAN | SUMUT24.co Personil gabungan Polsek Medan Barat Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Pria dimaksud bernama, Perdinand (39), warga Jln. Perintis Kenerdejaan, Kec. Medan Barat. Ia ditangkap saat Polsek Medan Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi beserta personil gabungan menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Lorong 7, 8 dan 9, Kel. Pulo Brayan, Kec. Medan Barat, Selasa (11/8/2020). Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan mengatakan, konologis penangkapan pada hari Jumat (7/8/2020) pagi dini hari sekira pukul 01.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lorong 7, 8 dan 9 ada transaksi narkoba. Kemudian lanjut Kapolsek, personil Polsek Medan Barat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang dicurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. “Saat di TKP kemudian personil melihat seorang laki-laki mencurigakan sesuai dengan informasi dari masyarakat berada di dalam rumah tersebuts. Kemudian personil memeriksa rumah, saat penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan 1 paket plastik berisikan kristal berwarna putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu beserta dengan alat isap shabu yang didapatkan dari laci lemari plastik,” terang Kapolsek. Saat diinterogasi beber Kompol Afdhal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari T (DPO). Kemudian laki-laki tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru