Selasa, 17 Februari 2026

Berita Fitnah Di Facebook M Asril Siregar SH: " Aparat Diminta Profesional Menegakkan Hukum"

Administrator - Senin, 10 Agustus 2020 07:36 WIB
Berita Fitnah Di Facebook  M Asril Siregar SH:

Deli Serdang I sumut24.co Terkait postingan berita diduga beraroma fitnah di salah satu akun facebook milik HBP kembali dipertanyakan. M Asril Siregar SH MH selaku kuasa hukum korban mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian diminta untuk bisa profesional dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

Hal itu terungkap saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi M Asril Siregar SH MH. Menurutnya, atas laporan korban bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 07 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar itu agar segera ditindaklanjuti secara profesional dan cepat. “Seyogia nya laporan korban itu harus segera mungkin ditindak lanjuti. Polisi harus profesional?”, kata M Asril Siregar SH.

Menurut M Asril Siregar SH, sesuai bukti bukti yang dimiliki saat ini, diharapkan pihak kepolisian diharap segera menuntaskan permasalahan ini secara hukum agar tidak ada lagi orang yang sewenang wenang membuat berita fitnah apalagi mempostingnya ke media sosial facebook. “Seyogianya si pemilik akun facebook itu harus mengkroscek kebenarannya, apalagi menyangkut nama orang, lembaga pemerintah dan ormas yang dituding negatif. Ini berbahaya dan dikhawatirkan bisa merusak kredibilitas orang dan lembaga. Harus cepat ditindak secara hukum”, kata M Asril Siregar SH.

Sebelumnya, M Asril Siregar SH MH, selaku pengacara sekaligus kuasa hukum dari korban, mempolisikan salah satu pemilik akun facebook berinisial HBP yang diduga memposting berita fitnah atas nama kliennya. Dalam laporan polisinya bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 07 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar. M Asril Siregar SH MH menyatakan bahwa peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Jumat 07 Agustus 2020 sekira pukul 14.46Wib di Jalan Besar Lubuk Pakam-Perbaungan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru