Jumat, 26 Desember 2025

Peras Pengusaha, 2 Anggota F.SP-TSI - K.SPSI Diciduk Polres Sergai

Administrator - Minggu, 09 Agustus 2020 18:29 WIB
Peras Pengusaha, 2 Anggota F.SP-TSI - K.SPSI Diciduk Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha, 2 orang yang mengaku anggota F.SP-TSI – K.SPSI Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai, rabu (5/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Keduanya dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Sergai di Dusun III Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai. Kedua pelaku tersebut yakni, Hariadi alias Dedy (37) dan M. Rifatah Sabura alias Fatah (27) keduanya warga Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopyan, jumat (7/8/2020) dalam konferensi pers mengatakan, modus kedua tersangka dengan menggunakan identitas lembaga tersebut meminta sejumlah uang kepada pengusaha.

“Modusnya dengan mengaku sebagai anggota F.SP-TSI – K.SPSI xan meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengusaha. Dari penyelidikan, salah seorang pelaku yakni Hariady alias Dedi merupakan tahanan asimilasi Lapas Labuhan Ruku, Batubara dan merupakan DPO dari Polres Tebing (kasus curas minimarket Indomaret tahun 2018),”ungkap Kapolres AKBP Robin.

Dijelaskan Kapolres, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan Syapala (38) warga Jln Kowilhan Komplek Bumi Johor Asri Blok C No.01 Kel.Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 05 Agustus 2020.

Dimana tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi, senin (20/7/ 2020), sewaktu alat berat milik korban sedang beroperasi untuk pengerasan jalan aspal telah di stop oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp.2.235.000 dengan alasan sudah aturan SPTI.

Karena ada ancaman, korban pun terpaksa membayar Rp.2.235.000 dan uang langsung diserahkan dengan tanda terima kwitansi berlogo SPTI. Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2020 pekerjaan selesai dan alat berat akan dibawa kembali, namun pelaku kembali menahan alat berat tersebut dengan alasan minta tambahan, jika tidak diberi lagi, pelaku mengancam peralatan pekerjaan jalan tersebut tidak bisa keluar.

“Merasa diperas, korban kemudahan membuat laporan ke Polres Sergai. Berdasarkan laporan tersebut, personil Satreskrim langsung menuju TKP dan membekuk keduanya,” terang Kapolres.

Dari kedua tersangka, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita yakni 2 lembar kwitansi F. SPTI yang ditanda tangani tersangka, 1 lembar Rancangan Upah Jasa milik SPTI, 1 lembar kertas bertuliskan nilai uang yang harus di bayar saat pekerjaan selesai senilai Rp.2.25 Juta dan uang senilai Rp 500 ribu, dan KTA kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) yo pasal 55 Subs pasal 335 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,”tandas Kapolres AKBP Robin Simatupang.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru