Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku tindak penyalahan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun laki-laki dimaksud bernama, Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki (23) warga Jln. Anwar Idris Lingk VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Kiki diamankan pada hari, Jumat (7/8/2020) sore pukul 16.30 WIB di Pelabuhan (Depan Kantor Bea Cukai) Lingk.IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sewaktu sedang duduk diatas sepeda motornya.
Saat diamankan dari tersangka Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,04 gram, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat dan uang tunai Rp. 50.000 sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Ranjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pelabuhan, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang duduk diatas sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Putu Yudha.
Ketika digeledah lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang dipegang dengan tangan kirinya, dan uang tunai senilai Rp.50 ribu,” terang AKBP Putu Yudha.
Masih Kapolres, kemudian petugas menginterogasi tersangka (Kiki) dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota