Jumat, 26 Desember 2025

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Kiki Pemilik Shabu

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2020 16:38 WIB
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Kiki Pemilik Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku tindak penyalahan narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun laki-laki dimaksud bernama, Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki (23) warga Jln. Anwar Idris Lingk VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Kiki diamankan pada hari, Jumat (7/8/2020) sore pukul 16.30 WIB di Pelabuhan (Depan Kantor Bea Cukai) Lingk.IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sewaktu sedang duduk diatas sepeda motornya.

Saat diamankan dari tersangka Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,04 gram, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat dan uang tunai Rp. 50.000 sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Ranjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pelabuhan, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang duduk diatas sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Putu Yudha.

Ketika digeledah lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang dipegang dengan tangan kirinya, dan uang tunai senilai Rp.50 ribu,” terang AKBP Putu Yudha.

Masih Kapolres, kemudian petugas menginterogasi tersangka (Kiki) dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru