Jumat, 29 Mei 2026

GKN di Lorong 7 Pulo Brayan Kota, Polsek Medan Barat Ringkus Pengedar Shabu

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2020 08:32 WIB
GKN di Lorong 7 Pulo Brayan Kota, Polsek Medan Barat Ringkus Pengedar Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Lorong 7, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Medan Sumatera Utara.

Giat GKN Polsek Medan Barat dilakukan pada hari, Selasa (4/8/2020) sore pukul 16.30 WIB dilakukan atas dasar UU RI No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam giat GKN yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SIK MM beserta personil berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di Lorong 7, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat ada seorang pria yang kerapa mengedar/menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Hasil dari penyelidikan tersebut, seorang pria bernama, Surya Buana (44), warga Jln. Pertempuran Lorong VII, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat berhasil diringkus berikut barang bukti shabu-shabu.

“Saat diamankan dari tersangka didapat barang bukti berupa, 1 buah plastik bening yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan 1 unit sepeda motor Suzuki satria FU,” terang Kompol Afdhal, Kamis (6/8/2020).

Dibeberkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, tersangka dirangkap berawal pada hari, Selasa (4/8/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB, Polsek Medan Barat melaksanakan GKN yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, SIK, MM beserta personel Polsek Medan Barat mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) di lorong VII, Kel. Brayan Kota, Kec. Medan Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan personel Polsek Medan Barat langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan terhadap TO sesuai dengan info dari masyarakat.

“Saat di TKP personel menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diberitahu oleh informan, personel langsung mengamankan diduga tersangka dan saat dilakukan penggeledahan dari diduga tersangka didapatkan barang bukti diduga shab,” ujar Kapolsek.

Kemudian sambung Kompol Afdhal, terhadap tersangka dilakukan interogasi dan oleh tersangka mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya yang di dapat dari F (DPO). Kemudian tersangka dan berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Medan Barat guna Penyidikan lebih lanjut, pungkas Kompol Afdhal Junaidi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
IKBM Medan Sembelih 8 Ekor Lembu Kurban, Ketua H Ahmad Arif: Wujud Kepedulian Sosial
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
Warga Korban Banjir Aceh Tamiang Terharu Terima Daging Kurban dari MPW PP Sumut
Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
komentar
beritaTerbaru