MEDAN | SUMUT24
Irmansyah alias Irman (21), warga Pasar VII Jalan Letda Sujono simpang Sederhana Tembung, Deliserdang, dijebloskan ke sel Mapolsek Patumbak.
Baca Juga:
Pasalnya, dia membuat laporan palsu dengan menjadi korban aksi begal tiga pelaku di Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (31/5). Tapi ternyata, setelah diselidiki, laporan sopir pribadi Yenni warga Jalan SM Raja tersebut tidak terbukti.
“Pak, saya mau melapor, tadi malam sepeda motor Satria F, warna hitam abu-abu milik saya dibegal tiga pria menggunakan senjata tajam di Jalan SM Raja,†kata Irman ditemani Feri kepada petugas Polsek Patumbak.
Atas laporan tersebut, petugas Polsek Patumbak langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, tersangka malah gugup ketika memperagakan adegan korban begal hingga menimbulkan kecurigaan.
“Dia (tersangka, red) juga memberikan keterangan berbelit-belit hingga membuat kita curiga,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi di ruang kerjanya.
Setelah diperiksa, kata Fery, akhirnya tersangka mengakui telah membuat laporan palsu dengan merekayasa aksi perampasan (begal, red) sepeda motor. Dia mengaku sebenarnya sepeda motornya dipinjam anak pemilik rumah kos-nya.
Namun, dalam proses pinjam itu sepeda motor yang masih dalam status kredit tersebut justru hilang dicuri orang. Dia menyebut laporan palsu itu dibuat atas saran Feri yang merupakan paman kekasihnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 266 jo 242 KUHPidana tentang menempatkan atau membuat keterangan palsu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Fery. (W08)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News