PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Medan I Sumut24.co Didakwa menempatkan keterangan palsu dan memalsukan akte terkait saham hotel Griya, Robert Hutahean Alias Robert Hutahean (54) mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaa) jaksa.
Baca Juga:
Persidangan secara online, Rabu (5/8/2020), Â beragendakan pembacaan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa (PH) Akhmad Johari Damanik yang intinya meminta majelis untuk menolak dakwaan jaksa.
” Dakwaan tidak akurat. Dimohon kepada majelis hakim menolak dakwaan jaksa,” ujar Damanik yang bersidang di Ruang Cakra-9 PN Medan.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sedangkan, sidang pekan lalu, JPU R. Tarigan menyebutkan, Robert Hutahean, warga Komplek Kota Baru No. 8 Kel. Titipapan Kec. Medan Marelan Kota Medan diduga menempatkan keterangan palsu pada akta otentik, terkait hotel Griya. Â
Semula, Aini Sugoto membeli tanah di Jl.Tengku Amir Hamzah Blok A Nomor 38,40,42,44 – 48 Kec. Medan Helvetia, Medan yang diatasnya terdapat 4 ruko, yang dirubah menjadi Griya Hotel Medan yang memiliki 36 kamar.
Tahun 2008, Aini Sugoto sepakat dengan terdakwa membuat Akta CV Berlian Sarana Wisata (BSW). Kemudian ditingkatkan menjadi PT Berlian Sarana Wisata (BSW).
Akta Pendiria, melalui Notaris Ratna Dewi, lalu terbitlah Akte No.10 Tanggal. 16 September 2011 tentang pendirian PT BSW. Modal dasar 100 lembar saham dengan nilai perlembar Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 100 juta.
Modal disetor 25 persen dari 100 lembar saham. Terdakwa memiliki saham l12 lembar Rp.12juta , sedangkan Aini Sugoto memiliki sahan 13 lembar Rp.13 juta.Jabatan terdakwa di PT BSW sebagai Direktur, dan Aini Sugoto sebagai Komisaris.
Kemudian disepakati pula perubahan jumlah saham, modal perseroan menjadi 300 lembar saham dengan nilai perlembarnya Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya sebesar Rp.300 juta. Lalu disetor sejumlah  80 lembar saham dengan  nominal seluruhnya Rp.80 juta
Saham yang masih dalam simpanan sejumlah 220 lembar dan akan dikeluarkan oleh perseroan bila diperlukan tambahan modal atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sejak berdiri tahun 2011 sampai 2019, terdakwa tidak pernah membuat laporan keuangan. Maka tanggak 10 Juni 2019, diadakan RUPS Luar Biasa.
Hebohnya, RUPS Luar Biasa itu bubar sebelum waktunya, Aini Sigoto tidak berkenan melanjutkan rapat, sebab terdakwa menghadirkan beberapa orang pemegang saham yang tidak dikenal oleh Aini Sugoto.
Rupanya, saham PT. BSW yang disimpan berjumlah 220 lembar tersebut telah dijual terdakwa kepada Irfandi sebanyak 70 lembar, Darsono Sormin sebanyak 20 lembar, dan kepada Syahrial sebanyak 10 lembar.
Dalam RUPS Luar Biasa yang tidak dihadiri Aini Sugoto, terdakwa diangkat sebagai Direktur, saksi Irfandi selaku Wakil Direktur, serta saksi Darsono Sormin selaku Komisaris dan Syahrizal serta Aini Sugoto sebagai anggota komisaris.
Kemudian terdakwa meminta Notaris Gordon Eliwon Harianja untuk membuat Akta Penegasan RUPS Luar Biasa PT. BSW, sesuai dengan hasil rapat 10 Juni 2019.
Akibat perbuatan terdakwa, Aini Sugoto mengalami kerugian Rp 10 miliar . Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 266 ayat (2) KUHPidana. (zul)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News