Selasa, 17 Februari 2026

Robert Hutahean Didakwa Pemalsuan, PH Ajukan Eksepsi

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2020 11:26 WIB
Robert Hutahean Didakwa Pemalsuan, PH Ajukan Eksepsi

Medan I Sumut24.co Didakwa menempatkan keterangan  palsu dan  memalsukan akte terkait saham hotel Griya, Robert Hutahean  Alias Robert Hutahean (54) mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaa) jaksa.

Baca Juga:

Persidangan secara online, Rabu (5/8/2020),   beragendakan pembacaan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa (PH) Akhmad Johari Damanik yang intinya meminta majelis untuk menolak dakwaan jaksa.

” Dakwaan tidak akurat. Dimohon kepada majelis hakim menolak dakwaan jaksa,” ujar Damanik yang bersidang di Ruang Cakra-9 PN Medan.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.

Sedangkan, sidang pekan lalu, JPU R. Tarigan menyebutkan, Robert Hutahean, warga Komplek Kota Baru No. 8 Kel. Titipapan Kec. Medan Marelan Kota Medan diduga menempatkan keterangan palsu pada akta otentik, terkait hotel Griya.  

Semula, Aini  Sugoto membeli  tanah  di Jl.Tengku Amir Hamzah  Blok A Nomor 38,40,42,44 – 48 Kec. Medan Helvetia, Medan yang diatasnya terdapat  4 ruko, yang dirubah menjadi  Griya  Hotel Medan  yang memiliki 36 kamar.

Tahun 2008, Aini  Sugoto sepakat dengan terdakwa membuat Akta CV Berlian Sarana Wisata (BSW). Kemudian ditingkatkan menjadi PT Berlian Sarana Wisata (BSW).

Akta Pendiria, melalui Notaris Ratna Dewi, lalu  terbitlah Akte No.10 Tanggal. 16  September 2011 tentang pendirian PT BSW. Modal dasar 100  lembar saham dengan nilai perlembar Rp.1.000.000,- sehingga  seluruhnya berjumlah Rp. 100 juta.

Modal disetor 25 persen  dari 100 lembar  saham. Terdakwa memiliki saham l12  lembar Rp.12juta , sedangkan Aini  Sugoto  memiliki sahan 13  lembar Rp.13 juta.Jabatan  terdakwa di  PT BSW  sebagai  Direktur, dan Aini  Sugoto sebagai  Komisaris.

Kemudian  disepakati  pula perubahan jumlah  saham, modal perseroan menjadi 300 lembar  saham  dengan nilai perlembarnya Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya  sebesar  Rp.300 juta. Lalu disetor  sejumlah  80 lembar saham  dengan   nominal seluruhnya Rp.80 juta

Saham yang masih dalam simpanan sejumlah 220 lembar dan akan dikeluarkan oleh perseroan bila diperlukan tambahan modal atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sejak berdiri tahun 2011 sampai 2019, terdakwa tidak pernah membuat laporan keuangan. Maka tanggak 10 Juni 2019, diadakan RUPS Luar Biasa.

Hebohnya, RUPS Luar Biasa itu bubar sebelum waktunya, Aini Sigoto tidak berkenan melanjutkan rapat, sebab terdakwa menghadirkan beberapa orang pemegang saham yang tidak dikenal oleh Aini Sugoto.

Rupanya,  saham  PT. BSW yang disimpan berjumlah  220 lembar tersebut telah dijual terdakwa  kepada  Irfandi  sebanyak 70  lembar,  Darsono  Sormin  sebanyak 20 lembar, dan  kepada  Syahrial  sebanyak  10  lembar.

Dalam RUPS Luar Biasa yang tidak dihadiri Aini Sugoto, terdakwa diangkat sebagai  Direktur, saksi Irfandi  selaku Wakil Direktur, serta  saksi Darsono  Sormin  selaku Komisaris dan Syahrizal  serta  Aini  Sugoto sebagai anggota komisaris.

Kemudian terdakwa meminta  Notaris  Gordon Eliwon Harianja untuk membuat  Akta Penegasan  RUPS Luar Biasa PT. BSW, sesuai dengan hasil rapat 10 Juni  2019.

Akibat perbuatan terdakwa, Aini  Sugoto mengalami kerugian Rp 10 miliar . Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 266 ayat (2)  KUHPidana. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru