Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan I Sumut24.co Didakwa menempatkan keterangan palsu dan memalsukan akte terkait saham hotel Griya, Robert Hutahean Alias Robert Hutahean (54) mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaa) jaksa.
Baca Juga:
Persidangan secara online, Rabu (5/8/2020), Â beragendakan pembacaan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa (PH) Akhmad Johari Damanik yang intinya meminta majelis untuk menolak dakwaan jaksa.
” Dakwaan tidak akurat. Dimohon kepada majelis hakim menolak dakwaan jaksa,” ujar Damanik yang bersidang di Ruang Cakra-9 PN Medan.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sedangkan, sidang pekan lalu, JPU R. Tarigan menyebutkan, Robert Hutahean, warga Komplek Kota Baru No. 8 Kel. Titipapan Kec. Medan Marelan Kota Medan diduga menempatkan keterangan palsu pada akta otentik, terkait hotel Griya. Â
Semula, Aini Sugoto membeli tanah di Jl.Tengku Amir Hamzah Blok A Nomor 38,40,42,44 – 48 Kec. Medan Helvetia, Medan yang diatasnya terdapat 4 ruko, yang dirubah menjadi Griya Hotel Medan yang memiliki 36 kamar.
Tahun 2008, Aini Sugoto sepakat dengan terdakwa membuat Akta CV Berlian Sarana Wisata (BSW). Kemudian ditingkatkan menjadi PT Berlian Sarana Wisata (BSW).
Akta Pendiria, melalui Notaris Ratna Dewi, lalu terbitlah Akte No.10 Tanggal. 16 September 2011 tentang pendirian PT BSW. Modal dasar 100 lembar saham dengan nilai perlembar Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 100 juta.
Modal disetor 25 persen dari 100 lembar saham. Terdakwa memiliki saham l12 lembar Rp.12juta , sedangkan Aini Sugoto memiliki sahan 13 lembar Rp.13 juta.Jabatan terdakwa di PT BSW sebagai Direktur, dan Aini Sugoto sebagai Komisaris.
Kemudian disepakati pula perubahan jumlah saham, modal perseroan menjadi 300 lembar saham dengan nilai perlembarnya Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya sebesar Rp.300 juta. Lalu disetor sejumlah  80 lembar saham dengan  nominal seluruhnya Rp.80 juta
Saham yang masih dalam simpanan sejumlah 220 lembar dan akan dikeluarkan oleh perseroan bila diperlukan tambahan modal atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sejak berdiri tahun 2011 sampai 2019, terdakwa tidak pernah membuat laporan keuangan. Maka tanggak 10 Juni 2019, diadakan RUPS Luar Biasa.
Hebohnya, RUPS Luar Biasa itu bubar sebelum waktunya, Aini Sigoto tidak berkenan melanjutkan rapat, sebab terdakwa menghadirkan beberapa orang pemegang saham yang tidak dikenal oleh Aini Sugoto.
Rupanya, saham PT. BSW yang disimpan berjumlah 220 lembar tersebut telah dijual terdakwa kepada Irfandi sebanyak 70 lembar, Darsono Sormin sebanyak 20 lembar, dan kepada Syahrial sebanyak 10 lembar.
Dalam RUPS Luar Biasa yang tidak dihadiri Aini Sugoto, terdakwa diangkat sebagai Direktur, saksi Irfandi selaku Wakil Direktur, serta saksi Darsono Sormin selaku Komisaris dan Syahrizal serta Aini Sugoto sebagai anggota komisaris.
Kemudian terdakwa meminta Notaris Gordon Eliwon Harianja untuk membuat Akta Penegasan RUPS Luar Biasa PT. BSW, sesuai dengan hasil rapat 10 Juni 2019.
Akibat perbuatan terdakwa, Aini Sugoto mengalami kerugian Rp 10 miliar . Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 266 ayat (2) KUHPidana. (zul)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota