Senin, 21 September 2026

Reskrim Medan Baru Bekuk 2 Orang Pria Pelaku Jambret

Administrator - Selasa, 04 Agustus 2020 08:34 WIB
Reskrim Medan Baru Bekuk 2 Orang Pria Pelaku Jambret

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui personil Unit Reskrim Medan Baru meringkus 2 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret handphone.

Adapun kedua pelaku dimaksud berinisial A R H (29),bwarga Jln. Sei Bilah No. 117, Kel. Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal dan F H S (25), warga Jln. Sei Simare No. 119, Kel. Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal. Tersangka ditangkap pada hari Jumat (31/7/2020) malam pukul pukul 20.00 WIB, di Jln. Hayam Wuruk depan Kantor GMI Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim nya, Iptu Sondy Raharjanto kepada wartawan, Selasa (4/8/2020) kepada wartawan membenarkan pihaknya ada menangkap dua orang tersangka pelaku Curas.

“Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/796/VII/2020/SU/Polrestabes Medan tanggal 31 Juli 2020, dua tersangka berinisial A R H dan F H S susah kita tangkap dan amankan terkait kasus Curas pada hari, Jumat (31/8/2020) malam lalu,” terang Kompol Aris.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.

“Saat diamankan, dari jedua tersangka turut diamankan barang bukti yang dusita, 1 buah HP merk. Asus Zenfon Warna Silver,” ungkap Kapolsek Medan Baru.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru