Kamis, 23 Juli 2026

Selundupkan Shabu untuk Suami yang Ditahan di RTP Polsek Medan Barat, Nelly Diamankan

Administrator - Senin, 03 Agustus 2020 10:39 WIB
Selundupkan Shabu untuk Suami yang Ditahan di RTP Polsek Medan Barat, Nelly Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Barat Polrestabes Medan melalui petugas piket jaga Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Medan Barat mengamankan seorang wanita dalam kasus narkotika jenis shabu-shabu dengan modus menyelundupkan shabu-shabu ke dalam RTP Polsek Medan Barat, Kamis (30/7/2020).

Adapun tersangka wanita yang diamankan tersebut bernama lengkap, Nelly Farida (53), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jln. Sekata Link VI No 38, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Senin (3/8/2020) kepada wartawan menybutkan, saat diamankan dari tersangka didapat barang bukti, 1 buah kotak sabun berisi sabun merek GIV berisi 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 unit HP merek Samsung dan Nokia.

Diterangkan Kompol Afdhal, kronologis tersebut terjadi pada hari Kamis (30 Juli 2020) siang sekira pukul 11.20 WIB, datang seorang perempuan ke Polsek Medan Barat untuk membesuk suaminya bernama, Willi Manurung berstatus sebagai tahanan di RTP Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu.

Kemudian lanjut Kapolsek, petugas piket jaga tahti Aiptu JD Sinurat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan IRT tersebut yang akan diantarkan ke suaminya.

“Sewaktu Aiptu JD Sinurat memeriksa kotak sabun yang dibawa perempuan tersebut, seketika perempuan tersebut merampas kotak sabun dari tangan Aiptu JD Sinurat dan kemudian perempuan tersebut berlari sambil membuang kotak sabun yang diambilnya ke halaman kantor Camat Medan Barat,” ujar Kompol Afdhal.

Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, Aiptu JD Sinurat mengamankan perempuan tersebut dan memanggil piket Unitreskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang perempuan tersebut.

“Setelah diperiksa isi kotak sabun berisikan sabun GIV kemudian sabun tersebut dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu,” terang Kompol Afdhal.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap perempuan tersebut dan wanita tersebut mengakui membeli shabu-shabu tersebut seharga Rp100 kepada seseorang berinisial I (DPO) atas permintaan dari Wili Manurung suami wanita tersebut.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya, pungkas dibeberkan Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru