Minggu, 05 April 2026

Selundupkan Shabu untuk Suami yang Ditahan di RTP Polsek Medan Barat, Nelly Diamankan

Administrator - Senin, 03 Agustus 2020 10:39 WIB
Selundupkan Shabu untuk Suami yang Ditahan di RTP Polsek Medan Barat, Nelly Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Barat Polrestabes Medan melalui petugas piket jaga Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Medan Barat mengamankan seorang wanita dalam kasus narkotika jenis shabu-shabu dengan modus menyelundupkan shabu-shabu ke dalam RTP Polsek Medan Barat, Kamis (30/7/2020).

Adapun tersangka wanita yang diamankan tersebut bernama lengkap, Nelly Farida (53), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jln. Sekata Link VI No 38, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Senin (3/8/2020) kepada wartawan menybutkan, saat diamankan dari tersangka didapat barang bukti, 1 buah kotak sabun berisi sabun merek GIV berisi 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 unit HP merek Samsung dan Nokia.

Diterangkan Kompol Afdhal, kronologis tersebut terjadi pada hari Kamis (30 Juli 2020) siang sekira pukul 11.20 WIB, datang seorang perempuan ke Polsek Medan Barat untuk membesuk suaminya bernama, Willi Manurung berstatus sebagai tahanan di RTP Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu.

Kemudian lanjut Kapolsek, petugas piket jaga tahti Aiptu JD Sinurat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan IRT tersebut yang akan diantarkan ke suaminya.

“Sewaktu Aiptu JD Sinurat memeriksa kotak sabun yang dibawa perempuan tersebut, seketika perempuan tersebut merampas kotak sabun dari tangan Aiptu JD Sinurat dan kemudian perempuan tersebut berlari sambil membuang kotak sabun yang diambilnya ke halaman kantor Camat Medan Barat,” ujar Kompol Afdhal.

Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, Aiptu JD Sinurat mengamankan perempuan tersebut dan memanggil piket Unitreskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang perempuan tersebut.

“Setelah diperiksa isi kotak sabun berisikan sabun GIV kemudian sabun tersebut dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu,” terang Kompol Afdhal.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap perempuan tersebut dan wanita tersebut mengakui membeli shabu-shabu tersebut seharga Rp100 kepada seseorang berinisial I (DPO) atas permintaan dari Wili Manurung suami wanita tersebut.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya, pungkas dibeberkan Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru