KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan 2 orang pria pemilik daun ganja kering.
Kedua tersangka masing-masing bernama, Rudi Dermawan (38) warga Jalan Ibus No. 13 A, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Baru dan Sunarko alias Eko (47) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sawit Rejo, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang ditangkap, Sabtu (1/8/2020) siang pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka ditangkap dari Jalan Gatot Subroto, Kel. Sei Sekambing C 2, Kec. Medan Helvetia berikut barang bukti 5 bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/8/2020) menerangkan kepada wartawan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dari informasi yang dipercaya.
“Berawal dari informasi yang dipercaya memberitahukan di jalan Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing C 2 Kec. Medan helvetia sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut personil menuju ke lokasi yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki mencurigakan,” ujar AKP Budiman.
Kemudian personil melakukan penangkapan dan setelah ditanyai laki-laki yang mencurigakan tersebut mengaku bernama, Rudi Dermawan. Dari Rudi (tersangka), petugas mendapati 5 bungkus kertas kecil berisikan daun ganja milik temanya bernama, Sunarko alias Eko.
Setelah membawa tersangka (Rudi), personil langsung memburu tersangka lainya (Sunarko alias Eko) dirumahnya.
“Sesampainya personil dirumah Sunarko (tersangka), tersangka mengakui jika 5 paket kecil daun ganja tersebut milik kedua tersangka dan kedua tersangka berikut barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka, Rudi dan Sunarko di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.(W02)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota