Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan 2 orang pria pemilik daun ganja kering.
Kedua tersangka masing-masing bernama, Rudi Dermawan (38) warga Jalan Ibus No. 13 A, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Baru dan Sunarko alias Eko (47) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sawit Rejo, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang ditangkap, Sabtu (1/8/2020) siang pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka ditangkap dari Jalan Gatot Subroto, Kel. Sei Sekambing C 2, Kec. Medan Helvetia berikut barang bukti 5 bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/8/2020) menerangkan kepada wartawan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dari informasi yang dipercaya.
“Berawal dari informasi yang dipercaya memberitahukan di jalan Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing C 2 Kec. Medan helvetia sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut personil menuju ke lokasi yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki mencurigakan,” ujar AKP Budiman.
Kemudian personil melakukan penangkapan dan setelah ditanyai laki-laki yang mencurigakan tersebut mengaku bernama, Rudi Dermawan. Dari Rudi (tersangka), petugas mendapati 5 bungkus kertas kecil berisikan daun ganja milik temanya bernama, Sunarko alias Eko.
Setelah membawa tersangka (Rudi), personil langsung memburu tersangka lainya (Sunarko alias Eko) dirumahnya.
“Sesampainya personil dirumah Sunarko (tersangka), tersangka mengakui jika 5 paket kecil daun ganja tersebut milik kedua tersangka dan kedua tersangka berikut barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka, Rudi dan Sunarko di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.(W02)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota