Jumat, 26 Desember 2025

Reskrim Polsek Sunggal Ringkus 2 Pria Pemilik 5 Paket Daun Ganja

Administrator - Senin, 03 Agustus 2020 10:04 WIB
Reskrim Polsek Sunggal Ringkus 2 Pria Pemilik 5 Paket Daun Ganja

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan 2 orang pria pemilik daun ganja kering.

Kedua tersangka masing-masing bernama, Rudi Dermawan (38) warga Jalan Ibus No. 13 A, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Baru dan Sunarko alias Eko (47) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sawit Rejo, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang ditangkap, Sabtu (1/8/2020) siang pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka ditangkap dari Jalan Gatot Subroto, Kel. Sei Sekambing C 2, Kec. Medan Helvetia berikut barang bukti 5 bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/8/2020) menerangkan kepada wartawan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dari informasi yang dipercaya.

“Berawal dari informasi yang dipercaya memberitahukan di jalan Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing C 2 Kec. Medan helvetia sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut personil menuju ke lokasi yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki mencurigakan,” ujar AKP Budiman.

Kemudian personil melakukan penangkapan dan setelah ditanyai laki-laki yang mencurigakan tersebut mengaku bernama, Rudi Dermawan. Dari Rudi (tersangka), petugas mendapati 5 bungkus kertas kecil berisikan daun ganja milik temanya bernama, Sunarko alias Eko.

Setelah membawa tersangka (Rudi), personil langsung memburu tersangka lainya (Sunarko alias Eko) dirumahnya.

“Sesampainya personil dirumah Sunarko (tersangka), tersangka mengakui jika 5 paket kecil daun ganja tersebut milik kedua tersangka dan kedua tersangka berikut barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka, Rudi dan Sunarko di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru