PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Medan I Sumut24.co Darmin alias Steven Lie (42) Direktur CV. Karya Jaya Persada (KJP) dituntut tiga tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Penuntut Umum T. Adlina dan Bambang W yang bersidang di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7/2020) , juga mendenda terdakwa dua kali Rp 1,9 milyar.
Persidangan dipimpin hakim ketua Imanuel Tarigan ini, dengan agenda pembacaan nota tuntutan jaksa, langsung dihadiri terdakwa, tanpa didampingi penasihat hukum.
Menurut penuntut umum dari Kejatisu ini, terdakwa secara tanpa hak membuat transaksi fiktif secara berkelanjutan dalam bisnis ekspor – inport, perdagangan besar, jasa kontruks dan leveransir.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 16 ahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Â
Disebutkan, terdakwa Darmin alias Steven Lie merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). masa pajak Juni 2010 sampai Desember Tahun 2010, dan masa pajak Januari 2014 sampai September 2014.
Terdaftar sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia.Terdakwa selaku direktur CV. Karya Jaya Persada, berdasarkan KTP , beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 286 Medan.
Usaha dijalankan terdakwa perdagangan besar, berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak atau disebut sebagai usaha jasa Konstruksi dan leveransir dengan klasifikasi perdagangan besar.
Darmin melaporkan SPTÂ tanpa mencantumkan uraian jenis barang/jasa yang difakturkan. Tidak diketahui apakah barang yang dikirim atau dijual sebagai barang yang kena pajak yang diangkut oleh CV Karya Jaya Persada.
Terdakwa bekerjasama dengan saudara sepupunya saksi Eddy Hartono Bujung alias Toni. Bahkan disebutkan dalam dakwaan, peranan Eddy cukup besar dalam menentukan barang yang dikirim dan penentuan gudang penyimpan.
Disebutkan pula, terdakwa Darmin meminta kepada saksi Eddy agar membukakan faktur pajak kegiatan usahanya, terkait dengan transaksi impor barang , kegiatan konstruksi/jasa yang bekerjasama dengan 4 perusahaan milik saksi Eddy.
Hebohnya, setiap faktur pajak yang diterbitkan maka keuntungan (fee) diperoleh saksi Eddy sebesar 1% sampai dengan 1,5% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, untuk mendengar pledoi terdakwa. (zul)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News