Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
Medan I Sumut24.co Darmin alias Steven Lie (42) Direktur CV. Karya Jaya Persada (KJP) dituntut tiga tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Penuntut Umum T. Adlina dan Bambang W yang bersidang di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7/2020) , juga mendenda terdakwa dua kali Rp 1,9 milyar.
Persidangan dipimpin hakim ketua Imanuel Tarigan ini, dengan agenda pembacaan nota tuntutan jaksa, langsung dihadiri terdakwa, tanpa didampingi penasihat hukum.
Menurut penuntut umum dari Kejatisu ini, terdakwa secara tanpa hak membuat transaksi fiktif secara berkelanjutan dalam bisnis ekspor – inport, perdagangan besar, jasa kontruks dan leveransir.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 16 ahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Â
Disebutkan, terdakwa Darmin alias Steven Lie merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). masa pajak Juni 2010 sampai Desember Tahun 2010, dan masa pajak Januari 2014 sampai September 2014.
Terdaftar sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia.Terdakwa selaku direktur CV. Karya Jaya Persada, berdasarkan KTP , beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 286 Medan.
Usaha dijalankan terdakwa perdagangan besar, berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak atau disebut sebagai usaha jasa Konstruksi dan leveransir dengan klasifikasi perdagangan besar.
Darmin melaporkan SPTÂ tanpa mencantumkan uraian jenis barang/jasa yang difakturkan. Tidak diketahui apakah barang yang dikirim atau dijual sebagai barang yang kena pajak yang diangkut oleh CV Karya Jaya Persada.
Terdakwa bekerjasama dengan saudara sepupunya saksi Eddy Hartono Bujung alias Toni. Bahkan disebutkan dalam dakwaan, peranan Eddy cukup besar dalam menentukan barang yang dikirim dan penentuan gudang penyimpan.
Disebutkan pula, terdakwa Darmin meminta kepada saksi Eddy agar membukakan faktur pajak kegiatan usahanya, terkait dengan transaksi impor barang , kegiatan konstruksi/jasa yang bekerjasama dengan 4 perusahaan milik saksi Eddy.
Hebohnya, setiap faktur pajak yang diterbitkan maka keuntungan (fee) diperoleh saksi Eddy sebesar 1% sampai dengan 1,5% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, untuk mendengar pledoi terdakwa. (zul)
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
MEDAN (SUMUT24.CO) Ikatan Keluarga Bayur Medan (IKBM) melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
kota
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
kota
ACEH TAMIANG, SUMUT24.COSemangat kepedulian sosial kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut) terhadap masyarakat korban banjir di Ace
News
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota