PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Deli Serdang l Sumut24.co Terkait pemberitaan yang belakangan ini berkembang tentang adanya dugaan tindak pidana pengerusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan dan melakukan usaha penambangan tanpa ijin yang terjadi di Dusun I Desa Gunung Manumpak B Kec. STM Hulu Kab. Deli Serdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tegaskan sudah sampai dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH pada saat pers release bertempat didepan kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Kamis (30/07/20).
Dengan didampingi Wakasat Reskrim AKP A. Alexander, SH, MH, Kanit Tipidter Sat Reskrim IPTU Jhoni Damanik, SH, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Syamsul Bahri dan Kaur Mintu Sat Reskrim IPDA Irfan Alma ,SH , Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP, mengambil titik koordinat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“pertama saya jelaskan dari hasil cek TKP kita dilapangan tidak ditemukan adanya kegiatan pengambilan material batu dialiran sungai lau cingkamâ€, ujar Kasat Reskrim. “kemudian berdasarkan pengambilan titik koordinat areal penambangan PT.AM berada diluar kawasan hutan, lalu batu belah (stone crusher) yang menjadi kegiatan usaha dari PT.AM diperoleh dari lokasi penambangan yang sebelumnya telah ada, namun begitu tetap kita lakukan langkah-langkah untuk dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum terhadap kegiatan tersebutâ€, lanjutnya.
Dari rangkaian tindakan penyelidikan tersebut kemudian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meningkatkan kepada tahap penyidikan terkait adanya penebangan kayu dengan menggunakan mesin chain saw dengan alat penarik crane. Bahwa terhadap kayu yang dilakukan penebangan merupakan jenis kayu hutan atau kayu sembarang keras.
Dan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus ini, pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu yang masih tertinggal di TKP.
“kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Kehutanan dan juga melakukan gelar perkara nantinya untuk menentukan tersangka dari perkara iniâ€, tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News