Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Deli Serdang l Sumut24.co Terkait pemberitaan yang belakangan ini berkembang tentang adanya dugaan tindak pidana pengerusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan dan melakukan usaha penambangan tanpa ijin yang terjadi di Dusun I Desa Gunung Manumpak B Kec. STM Hulu Kab. Deli Serdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tegaskan sudah sampai dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH pada saat pers release bertempat didepan kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Kamis (30/07/20).
Dengan didampingi Wakasat Reskrim AKP A. Alexander, SH, MH, Kanit Tipidter Sat Reskrim IPTU Jhoni Damanik, SH, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Syamsul Bahri dan Kaur Mintu Sat Reskrim IPDA Irfan Alma ,SH , Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP, mengambil titik koordinat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“pertama saya jelaskan dari hasil cek TKP kita dilapangan tidak ditemukan adanya kegiatan pengambilan material batu dialiran sungai lau cingkamâ€, ujar Kasat Reskrim. “kemudian berdasarkan pengambilan titik koordinat areal penambangan PT.AM berada diluar kawasan hutan, lalu batu belah (stone crusher) yang menjadi kegiatan usaha dari PT.AM diperoleh dari lokasi penambangan yang sebelumnya telah ada, namun begitu tetap kita lakukan langkah-langkah untuk dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum terhadap kegiatan tersebutâ€, lanjutnya.
Dari rangkaian tindakan penyelidikan tersebut kemudian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meningkatkan kepada tahap penyidikan terkait adanya penebangan kayu dengan menggunakan mesin chain saw dengan alat penarik crane. Bahwa terhadap kayu yang dilakukan penebangan merupakan jenis kayu hutan atau kayu sembarang keras.
Dan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus ini, pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu yang masih tertinggal di TKP.
“kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Kehutanan dan juga melakukan gelar perkara nantinya untuk menentukan tersangka dari perkara iniâ€, tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum