Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
DeliSerdang I Sumut24.co Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press Realese Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kamis (30/7).
Baca Juga:
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Sembiring, SH, MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S,TrK mengatakan, motif kejadian tersebut karena Pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis karena dicurigai korban yakni istrinya Ummi Atiah Lubis (29) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.
“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari.†Ujar Kasat.
Kompol Firdaus menerangkan bahwa pada hari Jumat (24/7) di depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.
Sebelumnya FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit disekujur tubuh.
Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada hari Senin (27/7), Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV tersebut. Dan pada hari Rabu (29/7) Pihak Kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku.
“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.†Ungkap Kompol Firdaus.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.†Tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
MEDAN (SUMUT24.CO) Ikatan Keluarga Bayur Medan (IKBM) melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
kota
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
kota
ACEH TAMIANG, SUMUT24.COSemangat kepedulian sosial kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut) terhadap masyarakat korban banjir di Ace
News
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota