Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
DeliSerdang I Sumut24.co Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press Realese Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kamis (30/7).
Baca Juga:
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Sembiring, SH, MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S,TrK mengatakan, motif kejadian tersebut karena Pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis karena dicurigai korban yakni istrinya Ummi Atiah Lubis (29) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.
“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari.†Ujar Kasat.
Kompol Firdaus menerangkan bahwa pada hari Jumat (24/7) di depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.
Sebelumnya FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit disekujur tubuh.
Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada hari Senin (27/7), Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV tersebut. Dan pada hari Rabu (29/7) Pihak Kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku.
“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.†Ungkap Kompol Firdaus.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.†Tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum