Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
DeliSerdang I Sumut24.co Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press Realese Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kamis (30/7).
Baca Juga:
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Sembiring, SH, MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S,TrK mengatakan, motif kejadian tersebut karena Pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis karena dicurigai korban yakni istrinya Ummi Atiah Lubis (29) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.
“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari.†Ujar Kasat.
Kompol Firdaus menerangkan bahwa pada hari Jumat (24/7) di depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.
Sebelumnya FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit disekujur tubuh.
Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada hari Senin (27/7), Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV tersebut. Dan pada hari Rabu (29/7) Pihak Kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku.
“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.†Ungkap Kompol Firdaus.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.†Tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota