Minggu, 05 April 2026

Pelaku KDRT Video Viral di Tangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Administrator - Kamis, 30 Juli 2020 10:37 WIB
Pelaku KDRT Video Viral di Tangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

DeliSerdang I Sumut24.co Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press Realese Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kamis (30/7).

Baca Juga:

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Sembiring, SH, MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S,TrK mengatakan, motif kejadian tersebut karena Pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis karena dicurigai korban yakni istrinya Ummi Atiah Lubis (29) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.

“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari.” Ujar Kasat.

Kompol Firdaus menerangkan bahwa pada hari Jumat (24/7) di depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.

Sebelumnya FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit disekujur tubuh.

Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada hari Senin (27/7), Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV tersebut. Dan pada hari Rabu (29/7) Pihak Kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku.

“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Ungkap Kompol Firdaus.

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
komentar
beritaTerbaru