Jumat, 26 Desember 2025

Akses Jalan Ditutup, Kapolsek Beringin Bersama Muspika Turun Langsung Kelokasi

Administrator - Selasa, 28 Juli 2020 11:22 WIB
Akses Jalan Ditutup, Kapolsek Beringin Bersama Muspika Turun Langsung Kelokasi

 

Baca Juga:

Deli Serdang I  Sumut24.co

Mendengar Kabar Penutupan jalan Desa yang dilakukan oleh sekelompok orang, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Akp MKL TOBING. SH beserta personil Polsek Beringin turun langsung ke lokasi penutupan jalan desa yang dipergunakan masyarakat untuk fasilitas umum di Dusun IV Desa Denai sarang burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Senin (27/07/2020) sore.

Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh Tengku Edrian (55) warga Desa Aek Songsongan Asahan dengan menggunakan Ban bekas dan kayu sehingga masyarakat yang akan melewati jalan umum tersebut menjadi terganggu .

Awal Terjadinya penutupan jalan tersebut dikarenakan Tengku Edrian merasa dirugikan karena tanah yang diklaim milik orang tuanya tersebut diambil sewakan oleh orang lain sehingga akhirnya dilakukan penutupan jalan.

Di lain pihak mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Syahrul (64) warga Desa Denai Sarang Burung Pantai Labu dan tanah tersebut telah diserahkan sebagian kepada ahli warisnya.

Untuk menjaga situasi Kamtibmas akibat penutupan jalan tersebut, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Akp MKL. Tobing, SH dan Danramil 23/Beringin Mayor Inf. M. Siahaan dengan menggandeng Muspika Kecamatan Pantai Labu dan aparat desa Denai Sarang Burung turun ke lokasi menyelesaikan permasalahan dan memanggil kedua belah pihak yang berselisih.

Dalam arahannya Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Akp MKL. Tobing, SH bersama Muspika Kecamatan Beringin menghimbau kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk segera membuka jalan tersebut agar warga dapat menggunakan jalan umum tersebut dan jika ada yang merasa dirugikan agar membawa permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

Setelah dilakukan pertemuan tersebut , pihak Tengku Edrian menerima dan tidak akan menutup jalan serta akan menempuh jalur hukum.( Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru